Pasal 29A
Terhadap Wajib Pajak badan yang pernyataan pendaftaran emisi
sahamnya telah dinyatakan efektif oleh badan pengawas pasar modal dan
menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan dilampiri Laporan Keuangan yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa
Pengecualian yang:
- Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B; atau
- terpilih untuk diperiksa berdasarkan analisis risiko
dapat dilakukan pemeriksaan melalui Pemeriksaan Kantor.
0 Comments
Post a Comment