Pasal 36D

(1)

Direktorat Jenderal Pajak dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

(2)

Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(3)

Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.