Pasal 38
Setiap orang yang karena kealpaannya:
- tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
- menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan
perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama
kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, didenda paling sedikit 1
(satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan
paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang
dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau
paling lama 1 (satu) tahun.
Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
0 Comments
Post a Comment